Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin
Kedudukan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Berkedudukan di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin memiliki wilayah kerja yang meliputi 2 kota dan 4 kabupaten, yaitu:
• Kota Banjarmasin
• Kota Banjarbaru
• Kabupaten Banjar
• Kabupaten Tanah Laut
• Kabupaten Tapin
• Kabupaten Barito Kuala
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin juga berperan sebagai garda terdepan dalam pelayanan dan pengawasan keimigrasian, khususnya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan TPI Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin.
Tugas
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi dalam bidang:
1. Pelayanan Keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing.
2. Penegakan Hukum Keimigrasian sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Pengawasan Lalu Lintas Keimigrasian pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) laut dan udara.
4. Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat melalui layanan keimigrasian yang tertib, aman, dan transparan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin menyelenggarakan fungsi:
• Pelayanan Dokumen Perjalanan, berupa penerbitan paspor, izin tinggal, dan dokumen perjalanan lainnya.
• Pengawasan Orang Asing, meliputi pengendalian, pendataan, serta pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja.
• Pengawasan Lalu Lintas Keimigrasian, melalui pemeriksaan keimigrasian di TPI Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan TPI Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin.
• Penegakan Hukum Keimigrasian, termasuk tindakan administratif keimigrasian, penyidikan tindak pidana keimigrasian, serta pelaksanaan pencegahan dan penangkalan.
• Pelayanan Publik, memberikan layanan yang cepat, transparan, akuntabel, dan humanis kepada masyarakat.
• Fasilitator Pembangunan, mendukung program pemerintah dalam bidang ekonomi, investasi, dan keamanan melalui pelayanan serta pengawasan keimigrasian yang optimal.

