KATEGORI PERMOHONAN PASPOR BARU
Pemohon Dewasa
□ E-KTP;
□ Kartu Keluarga (KK);
□ Akta Lahir atau Ijazah (SD/SMP/SMA sederajat) atau Buku Nikah/Akta Perkawinan
Pemohon Anak-Anak (usia dibawah 17 (tujuh belas) tahun)
□ E-KTP Kedua Orang Tua;
□ Kartu Keluarga (KK);
□ Akta Lahir;
□ Buku Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua.
KATEGORI PERMOHONAN PASPOR PENGGANTIAN
□ KTP
□ Paspor Lama (bagi pemohon anak di bawah usia 17 (tujuh belas) tahun, melampirkan berkas persyaratan sebagaimana persyaratan permohonan paspor baru dan juga melampirkan paspor lama)
Perhatian:
□ Membawa berkas ASLI dan SALINAN;
□ Menyiapkan meterai Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah);
□ Bagi pemohon yang yang memerlukan penambahan nama menjadi 3 (tiga) kata menyiapkan meterai Rp.10.000;
□ Bagi pemohon “Paspor Baru” yang memiliki nama dengan singkatan pada data diri yang dilampirkan, menyiapkan meterai Rp.10.000 untuk keperluan mengisi surat pernyataan yang menerangkan kepanjangan dari nama yang disingkat;
□ Bagi pemohon penggantian paspor terbitan luar negeri (KBRI atau KJRI) atau terbitan sebelum tahun 2009, wajib mempersiapkan kelengkapan persyaratan sebagaimana Permohonan Paspor Baru disertai dengan melampirkan paspor lama (asli dan salinan);
□ Untuk tujuan UMRAH melampirkan Surat Surat Jaminan Travel (kecuali untuk PNS/TNI/POLRI, usia 50 tahun keatas dan usia 12 tahun kebawah)
□ Bagi anak dibawah 17 tahun, saat permohonan wajib didampingi kedua orang tua (jika berhalangan maka wajib melampirkan surat kuasa bermeterai cukup). Surat pernyataan dapat diunduh melalui: “https://drive.google.com/file/d/1m6jMNQghAY9b-9PetDCyoWU1tGdrnZOZ/”;
□ Bagi anak dibawah 17 tahun yang kedua orang tua telah bercerai maka wajib melampirkan akta cerai.

