Banjarbaru, 3 Maret 2025 — Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Yoga Aria Prakoso Wardoyo, secara resmi menetapkan Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja Tahun 2025 sekaligus Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas. Dokumen strategis ini menjadi pedoman bagi seluruh jajaran dalam mengakselerasi reformasi birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penetapan tersebut meliputi enam area perubahan utama, yaitu: manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Setiap area dirancang untuk memastikan transformasi budaya kerja aparatur, efisiensi birokrasi, penguatan integritas, dan terwujudnya pelayanan keimigrasian yang prima, cepat, murah, aman, dan mudah dijangkau masyarakat.
Dalam rencana aksi yang telah ditandatangani, ditegaskan pula pentingnya komitmen seluruh pejabat dan pegawai melalui penandatanganan Pakta Integritas serta pengawasan berlapis agar setiap program berjalan sesuai target. Melalui mekanisme pemantauan dan evaluasi berkala, Kantor Imigrasi Banjarmasin berupaya menekan potensi penyalahgunaan wewenang sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan keimigrasian.
Kepala Kantor menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan bentuk nyata tanggung jawab institusi dalam memberikan pelayanan terbaik. “Kami berkomitmen menjadikan Kantor Imigrasi Banjarmasin sebagai unit kerja yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya Rencana Aksi Perjanjian Kinerja dan Rencana Kerja Zona Integritas 2025 ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin menegaskan langkahnya dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, birokrasi yang melayani, serta pelayanan publik yang berintegritas dan berkualitas.

