Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi akan membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi di Indonesia. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tertanggal 4 November 2025.
Pembentukan kantor imigrasi baru ini bertujuan untuk mendekatkan akses layanan paspor, izin tinggal, dan layanan keimigrasian lainnya kepada masyarakat, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Selain itu, kehadiran kantor baru diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia.
Berikut daftar 18 kantor imigrasi baru yang akan dibentuk:
-
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
-
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Provinsi Jawa Tengah
-
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta
-
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Provinsi Jawa Tengah
-
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat
-
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Provinsi Jawa Barat
-
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Provinsi Jawa Tengah
-
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu
-
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan
-
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan
-
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Provinsi Sulawesi Selatan
-
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
-
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Provinsi Gorontalo
-
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan, Provinsi Sumatera Utara
-
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Provinsi Bali
-
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Provinsi Bali
-
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara
-
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat
“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang tinggi dapat terakomodasi dengan baik,” ujar Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Dengan penambahan ini, jumlah kantor imigrasi di Indonesia meningkat dari 133 menjadi 151 unit. Langkah tersebut diharapkan membawa dampak positif tidak hanya bagi WNI yang membutuhkan layanan paspor dan dokumen keimigrasian, tetapi juga bagi WNA yang membutuhkan izin tinggal serta layanan administratif lainnya.
Selain memperluas jangkauan pelayanan, pembentukan kantor imigrasi baru juga memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian, sehingga proses pengawasan terhadap lalu lintas orang di seluruh wilayah Indonesia dapat dilakukan dengan lebih cepat dan merata.
“Dengan hadirnya kantor-kantor baru ini, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima. Pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud, dan kami berkomitmen memperkuat sinergi antarlembaga agar tugas keimigrasian berjalan optimal,” tutup Yuldi Yusman.

