Banjarmasin (Senin, 26/08/2019) – Pengawasan Orang Asing merupakan suatu bentuk kewaspadaan nasional terhadap segala macam ancaman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara yuridis konstitusional, aspek pengawasan Orang Asing dalam hal yang menyangkut keimigrasian diamanatkan dan menjadi tugas pokok Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.…
